Komisi Independen Pemilihan Aceh

Voto 4.5 (media su 31 pareri)

Akun Resmi Media Center KIP Provinsi Aceh

Komisi Independen Pemilihan Aceh


General Elections Commission of Aceh
(KIP ACEH)
***Komisi Independen Pemilihan (KIP), adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.

KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun Nomor 2, 3, dan 7 Tahun 2006.

KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

    Government Organization, Organization, Food & Beverage

   (0651) 7552274

      Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Indonesia

   
Lunedì
09:00-17:00
Martedì
09:00-17:00
Mercoledì
09:00-17:00
Giovedì
09:00-17:00
Venerdì
09:00-17:00
Sabato
09:00-17:00
Domenica
Chiuso


Lascia il tuo commento


Altro in zona



"Trova il tuo ristorante, in un clic"